POLRES CIREBON KOTA, – Pemusnahan surat suara rusak dan berlebih pada Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Barat serta Walikota/Wakil Walikota Cirebon Tahun 2024 dilaksanakan pada Selasa (26/11/2024) di Gudang KPU Kota Cirebon, Jalan Pronggol No. 33, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kota Cirebon, termasuk Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.I.K.,M.M.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto menyampaikan pentingnya menjaga integritas dan kelancaran proses demokrasi.
“Pemusnahan surat suara ini merupakan wujud komitmen untuk memastikan Pilkada berjalan jujur, adil, dan transparan. Kami akan terus mendukung pengamanan hingga pelaksanaan pemungutan suara,” ujarnya.
Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, menjelaskan bahwa pemusnahan ini sesuai dengan amanat undang-undang.
“Surat suara yang berlebih maupun rusak harus dimusnahkan maksimal H-1 pemungutan suara. Hari ini juga dilakukan pergeseran kotak suara dari PPS ke TPS,” jelasnya.
Penjabat Walikota Cirebon yang diwakili oleh Pj. Sekda Kota Cirebon, Drs. Iing Daiman, juga mengapresiasi kerja keras semua pihak.
“Kita telah melalui berbagai tahapan dengan baik. Mari bersama-sama mendukung kelancaran Pilkada ini demi masa depan Kota Cirebon dan Jawa Barat,” ucapnya.
Kegiatan ini ditutup dengan pemusnahan surat suara yang dituangkan dalam Berita Acara KPU Nomor 288/PP.09.03-BA/3274/2024, dengan harapan seluruh rangkaian Pilkada 2024 berjalan lancar, aman, dan damai.
Adapun jumlah surat suara yang dimusnahkan meliputi:
Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Barat:
Kondisi baik: 1.417 lembar
Rusak: 304 lembar
Pemilihan Walikota/Wakil Walikota Cirebon:
Kondisi baik: 61 lembar
Rusak: 69 lembar