Matamaja Group || Bandung. Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemerintah Kota Bandung kepada Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung untuk tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020. Kamis, 12 Juni 2025
Empat tersangka yang ditetapkan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-1355/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025 tersebut adalah:
- N.H – Ketua Harian Kwarcab Pramuka Kota Bandung tahun 2017-2018 / Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum (TAP-40/M.2/Fd.2/06/2025).
- R – Kepala Dispora Kota Bandung tahun 2017-2018 / Wakil Ketua Bidang Kerjasama Kwarcab (TAP-41/M.2/Fd.2/06/2025).
- M – Kepala Dispora dan Ketua Harian Kwarcab tahun 2020 / Wakil Ketua Organisasi dan Hukum tahun 2020 (TAP-42/M.2/Fd.2/06/2025).
- I – Ketua Kwarcab Pramuka Kota Bandung periode 2016–2021 / Sekda Kota Bandung periode 2013–2018 (TAP-43/M.2/Fd.2/06/2025).
Keempatnya telah menjalani pemeriksaan selama sekitar enam jam sebelum akhirnya tiga tersangka, yakni D.N.H, D.R, dan E.M, resmi ditahan di Rutan Kelas I Bandung berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: Print-1357, 1358, dan 1359/M.2.5/Fd.2/06/2025. Masa penahanan berlangsung selama 20 hari terhitung sejak 12 Juni 2025 hingga 1 Juli 2025.
Sementara itu, tersangka Y.I tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini karena tengah ditahan dalam kasus korupsi lainnya terkait Kebun Binatang Bandung.
Dalam proses penyidikan, ditemukan bahwa dana hibah sebesar total Rp6,5 miliar yang diterima Kwarcab Pramuka Kota Bandung selama tiga tahun tersebut mengalami penyimpangan dengan kerugian negara lebih dari 20% dari total dana. Dana tersebut antara lain digunakan untuk pembiayaan representatif dan honorarium staf, padahal kedua jenis pembiayaan tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Wali Kota Bandung tentang Standarisasi Harga Tertinggi Satuan Barang/Jasa.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah pemerintah.