Modus Pengobatan Batu Permata dan Dermawan Singapura, Sindikat Penipuan Emas Rp 160 Juta Digulung Polres Majalengka

Majalengka, Guna memastikan penegakan hukum berjalan secara progresif, memberikan dampak pencegahan yang nyata, serta melindungi hak milik masyarakat dari berbagai modus operandi kejahatan siber maupun konvensional, Kepolisian Resor (Polres) Majalengka Polda Jabar mengambil tindakan tegas. Langkah hukum yang dikemas melalui pergelaran pelayanan prima kepolisian ini diekspos secara transparan melalui kegiatan Konferensi Pers keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana perbuatan curang atau penipuan perhiasan emas senilai ratusan juta rupiah, Rabu (01/07/2026).

Kegiatan Konferensi Pers di hadapan rekan-rekan media tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., dengan didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H. dan Kasi Humas AKP Yayan Suripna H, S.H. Dalam rilisnya, Polres Majalengka mengamankan empat orang tersangka yang merupakan sindikat lintas daerah, terdiri dari dua pria berinisial Sdr. ASH (44) warga Purbaratu Kota Tasikmalaya, Sdr. RSL (51) warga Cibeureum Kota Tasikmalaya, serta dua wanita berinisial Sdri. AA (33) warga Tamansari Kota Tasikmalaya, dan Sdri. YLA (46) warga Patampanua Kabupaten Pinrang.

Pengungkapan kasus ini didasarkan pada jaminan respons cepat atas Laporan Polisi yang dilayangkan korban pada tanggal 27 Juni 2026. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di pinggir jalan depan rumah korban, Jalan Cingambul – Panjalu, Desa Maniis, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka. Adapun korban dalam peristiwa ini adalah seorang ibu rumah tangga bernama Siti Aminah binti Dede, warga desa setempat.

Kronologis kejadian penipuan bermula pada Kamis (05/06/2026) sekira pukul 09.58 WIB. Sepulang korban dari warung, sebuah mobil tampak terparkir di depan rumahnya. Salah satu pelaku wanita kemudian turun, memanggil korban, dan melancarkan tipu muslihat dengan mengaku membawa misi dari seorang dermawan asal Singapura yang ingin membagikan bantuan sosial untuk renovasi masjid, anak yatim piatu, serta kaum jompo. Guna meyakinkan korban, para pelaku memberikan sebuah tas tangan berwarna merah yang diklaim berisi uang tunai sebesar Rp 10.000.000.

Selanjutnya, korban diajak masuk ke dalam mobil dengan dalih untuk menunjukkan lokasi bangunan masjid yang sedang direnovasi. Di dalam kendaraan itulah modus operandi utama dilancarkan. Sambil mengajak mengobrol, pelaku menawarkan pemeriksaan kesehatan menggunakan media batu permata. Syaratnya, korban harus melepaskan seluruh perhiasan emas yang sedang dipakainya untuk dimasukkan ke dalam tas tangan merah tersebut. Pelaku kemudian membalut tas tersebut menggunakan lakban warna cokelat, menyerahkannya kembali kepada korban, serta mewanti-wanti agar tas baru dibuka keesokan harinya dan tidak menceritakan rahasia pengobatan ini kepada siapa pun.

Setelah dibawa berkendara sejauh kurang lebih 1 kilometer, korban diturunkan di pinggir jalan. Keesokan harinya, saat korban membuka balutan lakban pada tas merah tersebut, ia mendapati seluruh perhiasan emasnya telah raib. Sementara uang bantuan Rp 10 juta yang dijanjikan ternyata hanyalah tumpukan gulungan kertas biasa. Akibat kelengahan tersebut, korban kehilangan perhiasan emas berupa kalung, cincin, dan gelang dengan total berat mencapai 82,250 gram, yang ditafsir senilai total kurang lebih Rp 160.000.000.

Mendapat laporan resmi dari korban pada tanggal 27 Juni 2026 pukul 10.13 WIB, Satreskrim Polres Majalengka langsung bergerak cepat melakukan pelacakan secara presisi. Lewat kegigihan anggota di lapangan, jangka waktu pengungkapan kasus ini terhitung sangat singkat yakni kurang dari 1 x 24 jam. Pada hari yang sama, tepatnya pukul 18.00 WIB, keempat pelaku berhasil dicegat dan diringkus bersama barang bukti utama berupa 1 unit mobil merk Avanza yang digunakan sebagai sarana aksi, 1 buah tas tangan warna merah, serta 6 lembar nota pembelian perhiasan emas seberat 82,250 gram milik korban.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan curangnya, saat ini para pelaku telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Majalengka untuk pengembangan perkara. Atas tindakan penipuan terorganisir tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHPidana tentang Tindak Pidana Perbuatan Curang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *