Tindak Lanjuti Aduan Call Center 110, Polsek Rumpin Polres Bogor Cek Aktivitas Pembakaran Bungkus Permen dan Obat

BOGOR – Polsek Rumpin, Polres Bogor, menindaklanjuti aduan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 terkait aktivitas pembakaran bekas bungkus permen vitamin C dan bungkus obat-obatan untuk mengambil aluminium foil di Kampung Rancagaru, RT 03/RW 07, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Kamis (15/10/2026).

Pengecekan yang dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB tersebut dipimpin Pawas Polsek Rumpin, AKP Candra Adi Purba, S.H., bersama personel Polsek Rumpin, anggota Satpol PP Kecamatan Rumpin, serta Ketua RT setempat.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati dua orang laki-laki bernama Soni dan Tatang yang mengaku bekerja di tempat tersebut. Berdasarkan keterangan keduanya, aktivitas pengambilan aluminium foil dengan cara membakar bekas bungkus permen vitamin C dan bungkus obat-obatan itu telah berlangsung selama kurang lebih empat bulan.

Keduanya juga menerangkan bahwa tempat usaha tersebut merupakan milik seseorang bernama Jaenal yang disebut berasal dari Ciputat.

Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas memberikan teguran dan imbauan agar aktivitas pembakaran tidak kembali dilakukan. Pasalnya, asap hasil pembakaran berpotensi mencemari udara, mengganggu kesehatan masyarakat, terutama saluran pernapasan, serta meningkatkan risiko kebakaran di lingkungan sekitar.

Selain melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), petugas juga meminta keterangan dari pihak terkait, mengamankan barang bukti, serta mendokumentasikan kegiatan sebagai bahan laporan kepada pimpinan.

Penanganan tersebut merupakan bentuk respons Polsek Rumpin terhadap laporan masyarakat sekaligus upaya mencegah potensi gangguan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan lingkungan.

Polsek Rumpin mengimbau masyarakat agar berperan aktif menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi membahayakan kesehatan maupun keselamatan warga.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 untuk menyampaikan laporan atau pengaduan yang membutuhkan respons kepolisian.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *