Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Barat bergerak cepat menangkap seorang oknum dokter berinisial IS (37). Pria tersebut ditangkap atas dugaan aksi pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri, CAS, yang masih berusia 4 tahun 7 bulan.
Penangkapan dilakukan di sebuah apartemen di kawasan Bekasi pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengonfirmasi tindakan tegas jajarannya dalam menangani kasus tersebut. Pihaknya menegaskan komitmen kepolisian untuk mengusut perkara ini secara tuntas.
“Polisi bergerak responsif terhadap penanganan kasus ini. Kami bekerja secara profesional dan akan transparan dalam menyampaikan perkembangan proses hukum kepada publik,” ujar Hendra, Rabu (21/10/2026).
Kasus memilukan ini terungkap berawal dari kecurigaan ibu kandung korban, Meliana Setiawan, yang melihat tingkah laku tak biasa dari anaknya serta keluhan sakit pada bagian intim. Setelah dilakukan rekam medis dan pemeriksaan laboratorium pada awal tahun 2026, ditemukan peradangan dan luka robek, serta infeksi pada organ vital korban. Aksi bejat tersebut diduga dilakukan tersangka di rumah orang tuanya di kawasan Cicendo, Kota Bandung.
Kombes Hendra menekankan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tersangka merupakan bentuk kejahatan berat yang memerlukan pembuktian secara menyeluruh dan komprehensif.
“Dibutuhkan kerja sama dari banyak pihak untuk membuktikan kejahatan kemanusiaan ini, mulai dari tim medis, ahli forensik, hingga pendamping psikologis,” tegasnya.
Saat ini, korban CAS telah mendapatkan penanganan khusus dengan menjalani visum et repertum di RS Kartika Asih serta ditempatkan di Rumah Aman UPTD PPA Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan pengawasan dan pemulihan trauma.
Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat dengan Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b, ayat (9) KUHP terkait tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak bawah umur.





