Ada dugaan pungli yang di lakukan Oknum komite dan guru di Meulaboh Aceh Barat.

ACEH BARAT, BUSERJATIM. COM GROUP – Sekolah Menengah Kejuruan SMK 2 Meulaboh Aceh Barat Diduga Komite Sekolah Kerja Sama Melakukan Pungli Terhadap Siswa/i Berdalih Untuk Biaya Guru Pembimbing.

Keterangan wali murid SMK 2 Negeri Meulaboh menemui awak media menjelaskan beberapa oknum Guru dan komite sekolah pengutipan yang tidak berdasar, Kuat dugaan Pungli yang sudah beberapa tahun dilakukan yang tertutupi seakan semuanya peraturan Sekolah yang wajib setiap siswa/i sekolah tersebut untuk praktek Lapangan.

Katanya wali murid siswa/i SMK 2 Negeri Meulaboh untuk anak didik siswa siswi mengutip Dana Rp 100.000 / Siswa untuk keperluan komite sekolah digunakan untuk hari hari besar keperluan.

“Setiap Siswa/i kegiatan praktek diluar sekolahan diminta sebesarRp 600.000 / siswa siswi ( Daerah Aceh Barat) demi untuk membayar guru pembimbing katanya, Diluar Aceh Barat seperti Nagan Raya Rp. 650.000.” ungkap wali murid

Juga tergantung jarak dekatnya Daerah bervariasi hingga paling tinggi mencapai Rp 3 000.000 Sumatra daerah Medan untuk membayar Guru Pembimbing nya.

Pada saat dikonfirmasi Korwil Aceh Awak Media kepada Kepala sekolah SMK Negeri 2 Maulaboh Aceh Barat Bapak Tarmizi ” katanya ” Biaya tersebut keputusan bersama wali murid dengan komite sekolah dan juga disampaikan nya ke saya “ucapnya Kepala sekolah.

Menurut keterangan wali murid bahwa pada saat diundang ke sekolah SMK Negeri 2 Meulaboh tidak ada Musyawarah tetapi mendengar kepuasan yang ada dari pihak sekolah dan Komite sekolah, pengutipan yang luar biasa sejak beberapa tahun komite sekolah.

Saat dikonfirmasi kepada komite disekolah SMK Negeri 2 Meulaboh menjelaskan keputusan musyawarah wali murid pada saat rapat tetapi tidak bisa dibuktikan berita acara ( BA ) keputusan bersama.n ada Rapat kembali menurut Humas SMK Negeri 2 Maulaboh.

Disaat dikonfirmasi ke salah satu Sekolahan di Nagan Raya pihak pendamping pun tidak pernah mengantarkan ketempat praktek bahkan sampai 3 bulan tidak sekalipun pernah datang kesekolahan yang terjadi beberapa tahun belakangan ini keterangan yang diterima dari pihak sekolahan.

Ada dugaan pungli sudah beberapa tahun terakhir ini dilakukan.

Seharusnya bagi siswa/i untuk kegiatan praktek diluar sekolah paling besar Rp50.000,. untuk biasa Asuransi siswa siswi kegiatan sekolah, seluruh sekolah di Provinsi Aceh hanya SMK 2 yang luar biasa pengutipan.

Kegiatan pungli tersebut diduga sudah berlangsung lama apalagi ketika memasuki tahun ajaran baru, sayangnya sesuai Pasal 12 ayat 1 UU PTKP, setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *